Kisah Nenek Minah dan Buah Kakao
Mungkin tak pernah terbayang dalam benak seorang nenek Minah bahwa dirinya akan berurusan dengan polisi bahkan pengadilan akibat perbuatannya mengambil buah kakao. Nenek Minah (55 tahun) yang berasal dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, diputus hukuman 1 bulan 15 hari akibat perbuatannya mengambil 3 (buah atau kilogram) oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan perkaranya, Kamis (19/11). Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nenek Minah hanya menjalani tahanan rumah dengan masa percobaan 3 bulan, artinya si nenek tidak perlu meringkuk di sel penjara dengan syarat selama 3 bulan tidak boleh tersangkut masalah pidana.
Kisah nenek Minah dan buah kakao, beberapa hari terakhir mengundang banyak perhatian masyarakat. Beberapa LSM dan masyarakat banyak yang memberikan dukungan kepada Nenek Minah. Kisah ini bermula 2 Agustus lalu. Nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan yang dia garap, kebetulan lahan tersebut sedang dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk tanaman kakao (coklat).
Ketika sedang memanen kedelai, dia melihat ada tiga buah kakao yang sudah ranum berwarna kuning kemerah-merahan. Melihat buah itu, Minah tertarik untuk memetiknya dengan niat bijinya akan ditanam kembali di kebun miliknya. Maka dipetiknyalah buah itu. Setelah dipetik, diletakkan ketiga buah itu di bawah pohon kakaonya, dan kemudian ia melanjutkan pekerjaannya memanen kedelai. Apes baginya, perbuatannya tersebut kepergok oleh mandor perkebunan PT RSA. Nenek Minah kemudian mengembalikan buah kakao yang dia ambil sembari meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Rupanya pengembalian kakao dan permintaan maaf belum cukup bagi PT RSA, seminggu setelah kejadian, Nenek Minah dipanggil pihak kepolisian. PT RSA melaporkan perbuatan Nenek Minah kepada polisi. Kasus nenek Minah kemudian disidangkan, dan hasil persidangan adalah seperti apa yang sudah kita ketahui bersama. PT RSA sendiri dalam keterangannya menjelaskan bahwa sudah sangat sering terjadi pencurian buah kakao oleh penduduk sekitar, sehingga penyerahan kasus tersebut ke kepolisian diharapkan bisa memberi efek jerah bagi pencuri kakao.
Menurut banyak pendapat Kisah nenek Minah ini sungguh miris, hanya dengan mengambil beberapa buah kakao yang bernilai tidak seberapa, seorang nenek tua harus dihukum atas perbuatan yang sudah dia sesali. Media banyak membandingkan kisah si nenek dengan kisah para koruptor kelas kakap yang kasus hukumnya mandeg atau diputus bebas. Diskriminasi hukum banyak sekali disorot oleh media terhadap kasus-kasus yang menimpa kaum ‘rendahan’. Seolah-olah hukum yang berlaku bagi masyarakat kecil.
Menurut saya, diskriminasi hukum memang harus segera diberantas. Hukum harus ditegakkan sama rata, orang kecil salah dihukum pun berlaku juga untuk orang besar. Tidak boleh ada perbedaan status di depan hukum. Dan terhadap kasus nenek Minah, hendaknya dijadikan sebagai sebuah pelajaran, bahwa mencuri adalah tetap mencuriĀ walau sedikit dan itu adalah sebuah kesalahan yang harus diberikan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya. Menjadi miris memang ketika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang nenek, tapi biarlah itu menjadi pelajaran berharga bagi si nenek agar tidak berulang dikemudian hari. Dan tentu yang terpenting, kita berharap semoga saja penerapan hukum di negeri kita menjadi lebih baik. Semua orang diberlakukan sama didepan hukum.. ya semoga saja…..
kasus nenek minah (65), kasus pencurian biji kakao (8), kasus nenek mencuri kakao (8), nenek mencuri kakao (7), kasus nenek pencuri kakao (7), Kisah nenek minah (5), kasus minah kakao (4), pencurian kakao (4), Cerita Nenek Minah mencuri tiga buah kakao (4), pencurian buah kakao (3)
Kasihan nenek minah, masa’ gara2 mengambil kakao 3 biji aja sampai dihukum…
@ Budiman Siregar
Untungnya cuma dihukum tahanan rumah, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua
kasian nenek minah, pdahal blom diapa2in kan ntu kakao nya?? bru dipetik…blum smpe dbawa pulang…
@ Ismi
kesalahan nenek Minah dimulai ketika memetik sesuatu yg bukan miliknya..
Kasihan benar nenek Minah. Sang mandor tak punya perasaan. Tetapi apapun itu, sebaiknya kita tak melakukan perbuatan mencuri tersebut. Jika menjadi sang mandor, saya akan bertanya kepada nenek Minah apakah ia benar-benar ingin memiliki buah itu. Jika ternyata iya, akan saya berikan padanya dengan ikhlas meski hanya 1 biji saja sudah cukup
kasian….
miris……
duuhh nenek deritamu….
nenek minah menjadi simbol baru ketidakadilan hukum di negeri ini..
@ Impian ndeso
Iya kasihan memang nenek minah, harusnya nenek minah minta kepada PT RSA, dan seharusnya PT RSA memenuhi permintaan sang nenek..
Bayangkan saat ini kita adalah pemilik sebuah toko. di toko kita seringkali terjadi pencurian, yang jika dihitung matematis bisa mengancam keberlangsungan hidup toko. sialnya, kita tidak pernah mengakap basah si pencuri ini. hingga pada suatu hari kita menangkap basah seseorang yang mengambil barang dari toko kita. apa yang akan kita lakukan?
1. menghakimi sendiri?
2. melaporkan kepada polisi?
3. memafkaan dan menasihati agar tidak mengulangi lagi?
melaporkan kepada polisi saya kira bukan hal yang aneh.
ya, itulah barangkali rasanya menjadi pemilik kebun
semoga tak banyaklah nenek nenek yang senasib itu
salam hangat selalu
@ Yangputri
Miris memang
@ Bani Mustajab
Diskriminasi hukum memang harus segera diberantas
@ Abiyar
Logika anda bisa jadi benar
@ Dobleh
Iya, semoga saja..
(maaf) izin, setelah sekian lama akhirnya bisa berkunjung juga.
Salam.
kasihan ya dah tua lagi..
@ Alamendah
Selamat datang kembali Kang Alamendah
@Ragiel
Iya.. kasihan si nenek..
usul buat yang terhormat para penegak hukum,,,mohon dengan sangat untuk kedepannya untuk memberikan pencerahan kepada para pelapor kasus kasus sepele agar bisa menyelesaikan masalah dengan lebih bijak….mencuri itu salah tapi lebih salah lagi membiarkan orang lain kelaparan…mohon maaf klo usulan saya menyinggung kinerja penegak hukum,,,terima kasih.
entahlah…