<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Alipha&#039;s Weblog &#187; Search Results  &#187;  nenek mencuri kakao</title>
	<atom:link href="http://blog.alipha.net/?s=nenek%20mencuri%20kakao&#038;feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.alipha.net</link>
	<description>Sepenggal Kisah Hidup dan Kehidupan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Jun 2010 13:38:17 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kisah Nenek Minah dan Buah Kakao</title>
		<link>http://blog.alipha.net/kisah-nenek-minah-dan-buah-kakao/</link>
		<comments>http://blog.alipha.net/kisah-nenek-minah-dan-buah-kakao/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 14:18:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Alipha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hangat]]></category>
		<category><![CDATA[Opiniku]]></category>
		<category><![CDATA[kasus nenek minah]]></category>
		<category><![CDATA[mencuri kakao dihukum]]></category>
		<category><![CDATA[minah kakao]]></category>
		<category><![CDATA[nenek minah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.alipha.net/?p=457</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin tak pernah terbayang dalam benak seorang nenek Minah bahwa dirinya akan berurusan dengan polisi bahkan pengadilan akibat perbuatannya mengambil buah kakao. Nenek Minah (55 tahun) yang berasal dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, diputus hukuman 1 bulan 15 hari akibat perbuatannya mengambil 3 (buah atau kilogram) oleh Majelis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Mungkin tak pernah terbayang dalam benak seorang nenek Minah bahwa dirinya akan berurusan dengan polisi bahkan pengadilan akibat perbuatannya mengambil buah kakao. Nenek Minah (55 tahun) yang berasal dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, diputus hukuman 1 bulan 15 hari akibat perbuatannya mengambil 3 (buah atau kilogram) oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan perkaranya, Kamis (19/11). Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nenek Minah hanya menjalani tahanan rumah dengan masa percobaan 3 bulan, artinya si nenek tidak perlu meringkuk di sel penjara dengan syarat selama 3 bulan tidak boleh tersangkut masalah pidana. <span id="more-457"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Kisah nenek Minah dan buah kakao, beberapa hari terakhir mengundang banyak perhatian masyarakat. Beberapa LSM dan masyarakat banyak yang memberikan dukungan kepada Nenek Minah. Kisah ini bermula 2 Agustus lalu. Nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan yang dia garap, kebetulan lahan tersebut sedang dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk tanaman kakao (coklat).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika sedang memanen kedelai, dia melihat ada tiga buah kakao yang sudah ranum berwarna kuning kemerah-merahan. Melihat buah itu, Minah tertarik untuk memetiknya dengan niat bijinya akan ditanam kembali di kebun miliknya. Maka dipetiknyalah buah itu. Setelah dipetik, diletakkan ketiga buah itu di bawah pohon kakaonya, dan kemudian ia melanjutkan pekerjaannya memanen kedelai. Apes baginya, perbuatannya tersebut kepergok oleh mandor perkebunan PT RSA. Nenek Minah kemudian mengembalikan buah kakao yang dia ambil sembari meminta maaf atas perbuatannya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Rupanya pengembalian kakao dan permintaan maaf belum cukup bagi PT RSA, seminggu setelah kejadian, Nenek Minah dipanggil pihak kepolisian. PT RSA melaporkan perbuatan Nenek Minah kepada polisi. Kasus nenek Minah kemudian disidangkan, dan hasil persidangan adalah seperti apa yang sudah kita ketahui bersama. PT RSA sendiri dalam keterangannya menjelaskan bahwa sudah sangat sering terjadi pencurian buah kakao oleh penduduk sekitar, sehingga penyerahan kasus tersebut ke kepolisian diharapkan bisa memberi efek jerah bagi pencuri kakao.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut banyak pendapat Kisah nenek Minah ini sungguh miris, hanya dengan mengambil beberapa buah kakao yang bernilai tidak seberapa, seorang nenek tua harus dihukum atas perbuatan yang sudah dia sesali. Media banyak membandingkan kisah si nenek dengan kisah para koruptor kelas kakap yang kasus hukumnya mandeg atau diputus bebas. Diskriminasi hukum banyak sekali disorot oleh media terhadap kasus-kasus yang menimpa kaum &#8216;rendahan&#8217;. Seolah-olah hukum yang berlaku bagi masyarakat kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut saya, diskriminasi hukum memang harus segera diberantas. Hukum harus ditegakkan sama rata, orang kecil salah dihukum pun berlaku juga untuk orang besar. Tidak boleh ada perbedaan status di depan hukum. Dan terhadap kasus nenek Minah, hendaknya dijadikan sebagai sebuah pelajaran, bahwa mencuri adalah tetap mencuri  walau sedikit dan itu adalah sebuah kesalahan yang harus diberikan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya. Menjadi miris memang ketika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang nenek, tapi biarlah itu menjadi pelajaran berharga bagi si nenek agar tidak berulang dikemudian hari. Dan tentu yang terpenting, kita berharap semoga saja penerapan hukum di negeri kita menjadi lebih baik. Semua orang diberlakukan sama didepan hukum.. ya semoga saja&#8230;..</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.alipha.net/kisah-nenek-minah-dan-buah-kakao/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
